Gerak Cepat, Polisi di Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV

    Gerak Cepat, Polisi di Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV

    PAMEKASAN - Polsek Tlanakan, menangkap seorang pencuri motor.

    Pencuri motor itu, Sandi Armanda (23), warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

    Ditangkapnya pelaku tersebut setelah kedapatan terekam kamera CCTV mencuri motor milik mahasiswi di parkiran Cafe Kongkow, Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan pada, Sabtu (15/10/2022).

    Kapolsek Tlanakan, AKP Achmad Supriyadi menjelaskan, motor yang dicuri pelaku milik Anis Nur Laili (20), mahasiswi warga Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

    Kronologinya, sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama temannya hendak nongkrong ingin makan dan minum di Cafe Kongkow.

    Lalu motor tersebut di parkir di depan Cafe Kongkow dalam keadaan kunci setir. 

    Tak selang beberapa lama, ketika korban hendak pulang, tiba-tiba motornya yang diparkir raib.

    "Yang dicuri pelaku motor Beat warna biru putih Nopol M 4033 CQ, " kata AKP Achmad Supriyadi sewaktu konferensi pers di Kantor Polsek Tlanakan, Kamis (20/10/2022).

    Menurut AKP Achmad Supriyadi, pelaku ditangkap di kediamannya pada Minggu (16/10/2022).

    Pelaku mengaku baru pertama kali mencuri motor di area Pamekasan.

    Penuturan pelaku, ia mencuri motor tersebut menggunakan kunci duplikat.

    "Nanti akan kami dalami dimana dia dapat kunci tersebut, " ujarnya.

    Polsek setempat juga berhasil menemukan barang bukti motor yang dicuri pelaku di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Sampang.

    Saat motor itu hendak dijemput Polisi, pemilik rumah tidak berada dikediamannya.

    Pengakuan pelaku, motor tersebut dijual seharga Rp 3 juta.

    Uang hasil jual motor itu, oleh pelaku hendak dipakai buat mencari hiburan di Surabaya dan berpesta.

    "Pelaku sendirian saat mencuri motor itu. Namun kami akan terus dalami, " janji AKP Achmad Supriyadi.

    Dari pelaku, Polsek Tlanakan juga mengamankan sejumlah pakaian yang dipakai saat mencuri motor.

    Di antaranya berupa jaket warna hitam yang terdapat penutup kepalanya dan celana panjang warna hitam.

    Kini pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman  penjara paling lama lima tahun.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bantu Warga...

    Artikel Berikutnya

    Pererat Hubungan Kekeluargaan Koramil 0826-05...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan

    Ikuti Kami